Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.  Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum. Dasar hukum pajak reklame ini adalah Undang-Undang Nomor […]

Pajak Reklame Read More »