Peraturan dan Perizinan Pemasangan Reklame di Yogyakarta

Gambar diambil dari Google
Gambar diambil dari Google

Peraturan dan Perizinan Pemasangan Reklame

Daftar Isi

Banyak orang tentu pernah melihat berbagai macam reklame yang terletak di sepanjang jalanan. Entah itu jalanan utama maupun jalanan penghubung antar kota. Tentu saja reklame atau iklan semacam ini mudah untuk menarik calon konsumen. Namun banyak orang awam yang belum mengetahui, bahwa ada aturan pemasangan reklame di jalanan yang harus diperhatikan.

Mulai dari aturan lokasi pemasangan, standar yang ditentukan, izin, maupun pajak dan lain sebagainya. Jika ingin mendapatkan informasi lebih jelas tentang hal tersebut, sebaiknya simak beberapa ulasan di bawah ini. Berikut beberapa penjelasan berkaitan dengan aturan pemasangan reklame di jalanan.

Aturan Administrasi Dalam Memasang Reklame

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama jika berkaitan dengan aturan yang berlaku saat memasang reklame. Tentunya aturan ini telah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi oleh para pemilik reklame. Adapun secara dasar aturan ini lebih banyak ke arah aturan administrasi lebih dahulu. Beberapa di antara aturan administrasi tersebut meliputi poin-poin penting berikut ini.

  • Pertama yaitu menyerahkan fotokopi dari lokasi bangunan tempat nantinya reklame dipasang. Atau disebut juga dengan TLB reklame.
  • Selanjutnya jangan lupa juga untuk menyertakan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan pada lokasi tersebut.
  • Sertakan juga surat Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) beserta informasi penanggung jawab dan perencana arsitektur untuk bangunan tersebut.
  • Sertakan fotokopi bukti kepemilikan tanah, misalnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Hak Milik dan semacamnya. Dapat juga menyertakan Sertifikat Hak Pengelolaan atau Sertifikat Hak Pakai pada bangunan tersebut.
  • Jika administrasi di atas cukup lengkap, maka ajukan surat permohonan dan pernyataan yang telah dibubuhi oleh materai.
  • Jangan lupa melengkapi surat-surat identitas dari pemohon yaitu KTP, KK serta NPWP yang berlaku.
  • Apabila nantinya surat permohonan tersebut dikuasakan, maka buatlah lebih dulu surat kuasa di atas kertas bermeterai. Jangan lupa memberikan KTP orang yang diberikan kuasa untuk melengkapi pernyataan tersebut.
  • Berikutnya lampirkan fotokopi bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir.
  • Lampirkan juga surat yang berisi pernyataan bahwa pemohon tidak akan melakukan pengubahan bentuk reklame yang dibubuhi materai.
  • Terakhir sertakan proposal teknis perihal pemasangan reklame yang direncanakan.

Aturan Teknis Memasang Reklame di Jalan

Bukan hanya dalam hal administrasi saja yang harus dipatuhi. Ada beberapa hal teknis yang juga perlu diperhatikan karena bersangkutan dengan beberapa hal penting lainnya. Contohnya dari sisi keselamatan hingga dari sisi mengganggu kondisi seputar lokasi reklame atau tidak. Pada dasarnya jika ingin memasang sebuah reklame yang berada di jalanan umum, berikut ini beberapa aspek teknis yang harus diikuti.

  • Selalu sertakan rencana dan desain pemasangan reklame untuk memberikan gambaran seperti apa nantinya proses pemasangan dilakukan. Termasuk ukuran serta desain dari reklame itu sendiri.
  • Pastikan posisi reklame berada di area yang tidak dilarang oleh pemerintah maupun undang-undang. Sebaiknya lihat satu per satu kriteria area yang dilarang untuk pemasangan reklame. Karena hal ini sangat penting untuk tidak dilanggar pada pelaksanaan teknis memasang reklame di jalanan. Untuk lebih lengkapnya tentang hal ini, simak lebih lanjut informasi berikut.

Area Yang Dilarang Dalam Pemasangan Reklame

Terkait dengan aturan teknis di atas, ada beberapa area yang memang dilarang untuk pemasangan reklame. Jika hal ini dilanggar otomatis reklame dapat dicabut dan bahkan dikenakan sanksi atau denda. Berikut ini beberapa area yang sebaiknya dihindari karena termasuk area yang dilarang untuk pemasangan reklame ataupun baliho di jalanan.

  • Pagar taman

Perhatikan untuk tidak memasang reklame apapun di area pagar taman. Karena hal ini berpotensi menimbulkan gangguan. Terutama taman di sepanjang lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

  • Tiang traffic light

Sebaiknya jangan memasang reklame apapun di tiang traffic light. Karena hal ini memicu kondisi yang kurang baik untuk keselamatan pengguna lalu lintas. Oleh sebab itu perhatikan untuk tidak memasang iklan atau reklame di tiang traffic light tersebut.

  • Pagar pembatas jalan

Hindari juga pemasangan reklame di pagar pembatas jalan. Karena dapat menghalangi pandangan para pengguna kendaraan untuk melihat dimana lokasi pembatas jalan tersebut berada.

  • Kawasan jalur hijau

Area jalur hijau merupakan area yang berfungsi untuk memberikan kesejukan bagi pengguna jalan. Adanya reklame atau baliho tentu mengurangi fungsi yang telah ditetapkan tersebut, sehingga menjadi area yang dilarang untuk pemasangan reklame.

  • Area penerangan

Hindari pula area penerangan untuk mencegah penerangan jalan tertutup oleh iklan dan spanduk.

  • Melintang di jalur protokol

Umumnya kondisi pemasangan reklame melintang di jalur protokol dapat mengganggu keselamatan berkendara, sehingga hal ini tidak boleh dilakukan.

  • Tiang telepon atau listrik

Jangan memasang reklame di area tiang telepon maupun tiang listrik, karena dapat menimbulkan resiko korsleting yang berbahaya.

Gambar diambil dari Google
Gambar diambil dari Google

Ijin Pemasangan Reklame di Jalan

Tentu saja untuk dapat memasang reklame di jalan dibutuhkan izin yang diberikan oleh pihak terkait. Sehingga jangan sampai nantinya iklan tersebut tidak dapat ditampilkan dan malah dilarang untuk didirikan. Oleh sebab itu pemilik reklame sebaiknya melakukan perizinan yang sesuai lebih dulu. Proses izin tersebut meliputi langkah-langkah seperti di bawah ini.

  • Datang ke Dispenda

Bawa seluruh persyaratan administrasi yang telah disebutkan sebelumnya ke kantor Dispenda. Tanyakan pada petugas terkait dan lakukan pengisian formulir seperti yang diarahkan. Nantinya Anda akan diarahkan untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) atau NPWRD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah).

  • Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak

Lakukan pengisian surat pemberitahuan pajak yang harus dibayarkan. Termasuk berikut lampiran fotokopi dari surat izin tempat usaha.

  • Menyerahkan Berkas Administrasi

Jika telah melakukan pengisian formulir dan surat-surat di atas, maka berkas administrasi dan kelengkapannya dapat diserahkan pada pihak yang terkait.

Pajak Yang Harus Dibayarkan

Ada beberapa nilai penting yang harus dibayarkan saat memasang reklame di pinggir jalan. Salah satunya nilai pajak yang memang merupakan poin wajib untuk dibayarkan oleh pihak pemilik atau pemasang reklame. Umumnya pajak ini harus dibayarkan pada pihak pemerintah daerah terkait.

Sehingga seperti yang telah diberikan informasinya di atas, maka pemilik reklame wajib melunasi kewajiban terkait pembayaran pajak tersebut. Bila tidak maka pemerintah berhak untuk tidak memasang atau mencopot reklame yang telah dipasang sekalipun. Oleh sebab itu aturan mengenai pajak reklame di jalanan ini cukup penting untuk dijadikan perhatian saat ingin memasang baliho ataupun reklame jenis lainnya di jalanan.

Tentunya peraturan dalam memasang reklame di jalanan cukup banyak dan kompleks. Sebagai pemilik reklame tentu harus melihat dan mempertimbangkan seluruh peraturan di atas. Tidak terkecuali memperhatikan pajak serta biaya-biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Sehingga pemasangan reklame dan baliho di sepanjang jalan memiliki izin resmi dan tidak melanggar ketentuan. Adapun jika memiliki kesulitan dalam pemasangan reklame maupun baliho di jalanan, cukup meminta bantuan ke SCM Advertising Yogyakarta. Hindari kesulitan dalam memasang reklame yang ditargetkan dengan menggunakan jasa perizinan reklame Jogja dari SCM Advertising Yogyakarta.

Jika Anda sedang mencari jasa untuk mengurus perizinan reklame di Jogja, Anda bisa mempercayakan SCM Advertising Yogyakarta. Kami memudahkan Anda untuk produksi papan reklame dan jasa perizinan reklame di Jogja. Percayakan semua kepada SCM Advertising, Anda bisa berkonsultasi dulu soal syarat dan administrasi lewat DM disemua sosial media kami, maka team kami akan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan reklame Anda. Mudah bukan? Jadi tunggu apa lagi, silahkan hubungi SCM Advertising Yogyakarta untuk informasi perizinan reklame di Jogja.

Leave a Reply