Peraturan Ukuran Papan Nama Toko Bebas Pajak
Daftar Isi
Memiliki usaha tentu merupakan idaman kebanyakan orang. Termasuk salah satu bentuk usaha yang paling banyak dipilih yaitu mendirikan sebuah toko. Entah menjual barang kebutuhan sehari-hari maupun menjual produk-produk tertentu lainnya.
Adapun salah satu hal penting yang dilakukan para pemilik toko ini umumnya membuat papan nama toko. Tujuannya supaya toko dapat lebih mudah untuk dikenali. Namun demikian tentu saja ada persyaratan yang harus dipahami dalam pembuatan papan nama toko tersebut.
Baik dari sisi biaya, pajak, serta ukuran yang diperbolehkan untuk dipasang. Seperti apa seluk beluk informasi mengenai hal tersebut, berikut ini beberapa info menarik terutama tentang ukuran papan nama toko bebas pajak yang dikenankan oleh pemerintah.
Ukuran Papan Nama Toko
Pertama-tama sebaiknya mengetahui informasi lebih dulu tentang berapa saja ukuran papan nama toko yang sering kali dipasang oleh para pemilik toko. Tentu saja ukuran ini bisa bermacam-macam, tergantung lokasi toko serta besar kecil toko yang dimiliki. Sehingga bisa saja setiap pemilik toko memiliki ukuran papan nama toko yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Akan tetapi pada dasarnya biasanya ukuran papan nama toko ini cukup tipikal sesuai jenis tokonya. Contohnya untuk toko yang berada di area ruko maupun untuk toko besar yang berada di pinggir jalan. Berikut ini beberapa ukuran papan nama toko yang lazim digunakan oleh para pemilik usaha atau toko di kota-kota besar di Indonesia.
Ukuran Kecil
Untuk ukuran papan nama toko yang tergolong kecil umumnya hanya berukuran sekitar kurang dari satu meter saja. Sehingga hanya bisa dilihat dari jarak dekat. Biasanya ukuran papan nama toko ini banyak digunakan untuk toko-toko kecil yang berada di dalam kawasan pusat perbelanjaan maupun di area perumahan. Bisa juga papan nama yang digunakan oleh toko obat ataupun apotik.
Ukuran Sedang
Adapun yang tergolong ukuran papan nama toko dengan ukuran sedang yaitu mulai dari ukuran satu hingga dua meter saja. Biasanya ini merupakan ukuran papan nama toko yang terletak di area pusat perdagangan misalnya di kawasan ruko atau pasar.
Ukuran Besar
Adapun untuk ukuran papan nama toko yang cukup besar tentu tidak ada batasannya. Namun untuk papan nama toko yang ukurannya mencapai mulai dari 3 meter hingga lebih, maka bisa dikategorikan sebagai ukuran yang cukup besar. Karena pada dasarnya bisa terlihat dengan jelas dari berbagai macam arah.
Pemasangan Papan Nama Toko Sesuai Ketentuan
Tentu saja memasang papan nama toko tersebut pada dasarnya harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini yaitu melihat dasar pengenaan pajak dan biaya yang bisa jadi dibebankan pada pemilik toko. Terutama untuk melihat apakah nantinya papan nama toko ini termasuk dalam kategori reklame yang harus dibayarkan pajaknya atau tidak termasuk dikenakan pajak.
Oleh sebab itu pastikan untuk melakukan pemasangan papan nama toko sesuai ketentuan lebih dulu. Ada baiknya konsultasikan dan tanyakan pada pemerintah daerah setempat untuk menghindari resiko di kemudian hari termasuk resiko sanksi yang bisa terjadi.
Secara umum memasang papan nama toko memang harus memperhatikan ukurannya. Bila ukuran yang dipasang tergolong kecil maka biasanya tidak dikenakan pajak pemasangan. Lain halnya jika memasang papan nama toko yang cukup besar dan terlihat dari kejauhan atau berbagai arah. Bisa jadi jenis papan nama toko tersebut termasuk dalam objek kena pajak yang harus dibayarkan pajaknya pada pemerintah daerah setempat.
Ukuran Papan Nama Toko Bebas Pajak
Tentunya untuk melihat apakah papan nama toko yang dipasang terkena wajib pajak atau tidak tentu harus melakukan pengecekan pada pihak yang terkait . Salah satunya dengan menanyakan secara langsung pada pemerintah daerah tempat toko didirikan atau papan nama toko dipasang. Sebaiknya perhatikan supaya jangan sampai nantinya papan nama toko tersebut memiliki ukuran yang terlalu besar sehingga nilai pajaknya menjadi cukup besar.
Secara umum sebenarnya papan nama toko sendiri itu bisa jadi bersifat reklame, atau memberikan informasi kepada orang lain tentang keberadaan atau posisi toko. Sehingga memang berapa saja ukuran yang dipasang tentu membutuhkan perkiraan biaya pajak untuk dibayarkan pada pemerintah daerah.
Namun disini yang perlu diperhatikan adalah berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan besaran papan nama toko yang dipasang. Untuk info lebih lanjut, berikut ini beberapa informasi menarik tentang dasar undang-undang pajak papan nama toko berikut perhitungan secara umum.
Dasar Undang-Undang Pengenaan Pajak Untuk Papan Nama Toko
Tentu saja pertama-tama harus melihat apa yang menjadi dasar perhitungan pajak untuk papan nama toko. Bila dilihat secara jelas pada dasarnya undang-undang tersebut diatur secara umum pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 47 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sehingga papan nama toko ini bisa dikategorikan sebagai objek kena pajak untuk pemerintah daerah setempat.
Secara spesifik besaran biaya pajak yang dikenakan tentu akan merujuk pada pihak pemerintah daerah yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dikenakan mulai dari lima ribu rupiah. Sementara dasar perhitungan pengenaan pajak secara umum dihitung dari luas papan nama toko dikalikan jumlah hari dikalikan tarif pajak dikalikan 25%. Dari sinilah maka biaya untuk pemasangan pajak reklame tersebut dapat dibayarkan.
Mengurus Pembayaran Pajak Papan Nama Toko
Pastinya bukan hanya mengetahui dasar undang-undang penentuan pajak papan nama toko saja, tetapi membayarkan besaran pajak tersebut juga menjadi hal yang paling penting. Supaya di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum atau sanksi terhadap papan nama toko yang dipasang.
Oleh sebab itu selalu bayarkan lebih dulu pajak papan nama toko dari usaha yang dijalankan dan jangan lupa untuk memperpanjang secara berkala pembayaran pajak yang dilakukan tersebut. Dengan demikian tentu potensi pencopotan ataupun pensegelan papan nama toko dapat dihindari. Sehingga konsumen yang mencari lokasi toko dan berusaha menemukan toko juga tidak akan menemui kesulitan.
Memasang papan nama toko memang sangat penting. Namun, bisa saja ukuran pajak bisa membingungkan dan merepotkan. Sehingga memang memilih memasang papan nama toko bebas pajak bisa dijadikan pilihan yang tepat. Bagi yang ingin memasang papan nama toko berukuran besar, maka tentu pajak adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Jika hal ini akan dilakukan, sebaiknya cobalah untuk menggunakan jasa profesional yang bisa membantu memperlancar proses administrasi serta pembayaran pajak secara resmi. Ada baiknya menghubungi tempat pembuatan papan nama toko yang senantiasa dapat membantu pelayanan pengurusan administrasi dan pembayaran pajak papan nama toko dengan cepat dan tepat.
Layanan pemasangan plang toko Yogyakarta yang memiliki kualitas dan cocok untuk dijadikan tempat konsultasi mengenai perpajakan media papan nama toko adalah SCM Advertising Yogyakarta. Kami memudahkan Anda untuk produksi papan nama toko maupun papan reklame dan jasa perizinan di Jogja. Percayakan semua kepada SCM Advertising, Anda bisa berkonsultasi dulu soal syarat dan administrasi lewat DM disemua sosial media kami, maka team kami akan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan papan nama toko Anda. Mudah bukan? Jadi tunggu apa lagi, silahkan hubungi SCM Advertising Yogyakarta untuk informasi perizinan papan nama toko di Jogja.